banner 728x250

P.H. Berikan Penjelasan Terkait Laporan Dugaan Pertambangan di Botubilotahu

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Salah seorang masyarakat melaporkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Botubilotahu. Menanggapi laporan tersebut, narasumber berinisial P.H. menyampaikan bantahannya dan menilai laporan tersebut tidak berdasar.

Menurut P.H., pelapor sebelumnya pernah terlibat sebagai pelaku usaha di lokasi yang sama.

“Yang bersangkutan merupakan orang yang pertama melakukan kegiatan PETI di desa tersebut. Seharusnya dia menyadari bahwa dirinya pernah menjadi pelaku usaha di lokasi itu. Setelah tidak lagi melakukan aktivitas di sana, justru melaporkan kegiatan yang sedang berlangsung,” ujar P.H menghubungi media ini, Senin (13/7/2026).

P.H. juga mempertanyakan dasar pelapor yang mengatasnamakan masyarakat terdampak dalam laporannya.

“Kalau mengatasnamakan masyarakat yang terdampak, masyarakat yang mana? Sepengetahuan kami, ayah dari pelapor justru selama ini sering menerima uang kompensasi dampak dari kegiatan tersebut, bahkan pernah meminta pembayaran kompensasi untuk dua bulan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, P.H. menduga laporan tersebut dipicu oleh rasa kecewa karena pelapor tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Saya menilai persoalan ini lebih kepada rasa iri dan dengki karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan di lokasi itu, sehingga mencari alasan untuk menghentikan aktivitas yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Selain itu, P.H. mengungkapkan bahwa sebelum laporan dibuat, pelapor sempat meminta seluruh pelaku usaha untuk membayar tanaman kelapa miliknya dengan nilai Rp1 juta per pohon. Total pohon yang dimaksud disebut mencapai 42 batang.

“Permintaan itu akhirnya disepakati oleh seluruh pelaku usaha. Namun setelah pembayaran dilakukan, yang bersangkutan justru menyatakan bahwa tanah dan pohon kelapa tersebut tetap menjadi miliknya. Menurut kami, hal itu tidak masuk akal,” tutur P.H.

Menurut P.H., setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi sesuai keinginan pelapor, muncul ancaman akan melaporkan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

“Karena kami tidak mengindahkan permintaan yang menurut kami tidak wajar, dia kemudian mengancam akan melaporkan kegiatan kami,” katanya.

P.H. juga mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa pelapor pernah terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut.

“Kami memiliki dokumentasi berupa foto, percakapan, bahkan bukti lain yang menurut kami menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas PETI sebelumnya,” pungkas P.H.

Hak Jawab

Pemberitaan ini memuat pernyataan dari salah satu pihak. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *