banner 728x250

Kasus PETI Bulangita Naik Tahap, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satreskrim Polres Pohuwato resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial HSS bersama barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward berwarna hijau tosca. Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus PETI di Desa Bulangita yang terjadi pada 4 Mei 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini menjadi bukti bahwa setiap perkara yang kami tangani diproses secara profesional, transparan, dan tuntas hingga memasuki tahap penuntutan,” ujar Iptu Renly.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Polres Pohuwato juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *