SUARAPOST.ID –Respons cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan bersama tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato pada Selasa (30/6/2026), setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan warga.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Tetin Rupu, warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC dan Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku,” ujar IPTU Renly.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio. Saat mendatangi lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial IB alias Utu, yang sebelumnya telah diamankan oleh warga, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IB mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio M3 milik Tetin Rupu di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, serta Honda Blade milik Emir Saleh di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada satu unit Yamaha Mio Sporty yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual di wilayah Marisa dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio M3, satu unit Honda Blade, dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Pohuwato dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya melalui layanan darurat Call Center 110.
“Setiap laporan masyarakat akan kami respons secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Renly.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.




















