banner 728x250

Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Sesuai Perizinan Yang Berlaku

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Manajemen Pani Gold Mine menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pertambangan yang dijalankan saat ini telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, perusahaan menilai tudingan yang menyebut aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, menjelaskan bahwa PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) memperoleh izin sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh sebab itu, menurutnya, ketentuan dalam regulasi tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap kedua perusahaan.

“Prinsip dasar hukum di Indonesia adalah tidak berlaku surut. Karena itu, isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak dapat diterapkan kepada PT PETS maupun PT GSM, sebab izin keduanya telah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Fabilia, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 184 mengenai Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa seluruh perizinan berusaha maupun izin sektor yang telah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap dinyatakan sah.

Menurutnya, Kontrak Karya PT GSM maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS telah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diberlakukan. Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato.

Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Sri Wahyuni menegaskan bahwa proses perizinan PT PETS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait izin PT PETS, sudah dijelaskan bahwa izin tersebut telah terbit sejak tahun 2015. Kemudian pada tahun 2020 dilakukan perpanjangan IUP untuk pertama kalinya dan berlaku hingga tahun 2032,” jelas Sri Wahyuni.

RDP tersebut menghadirkan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang, termasuk tudingan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas produksi sebelum mengantongi izin.

Menanggapi isu mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), Sri Wahyuni menegaskan bahwa NIB bukan merupakan izin usaha.
“Perlu kami luruskan bahwa NIB bukanlah izin. NIB dapat dianalogikan seperti KTP bagi pelaku usaha. Dahulu dikenal sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan izin usaha pertambangan tetap berupa IUP,” katanya.

Jalannya Rapat Dengar Pendapat berlangsung dinamis. Beberapa kali terdengar interupsi dan teriakan dari masyarakat yang hadir di ruang sidang, sehingga Ketua Sidang Nasir Giasi harus beberapa kali meminta peserta rapat menjaga ketertiban agar pembahasan dapat berlangsung kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *