SUARAPOST.ID – Komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dibuktikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satreskrim Polres Pohuwato resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Kamis (2/7/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang berhasil diungkap jajaran Polres Pohuwato pada Mei 2026.
Kasus ini bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita ketika personel Polsek Marisa bersama Subsektor Buntulia melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buntulia. Saat patroli, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up yang mengangkut 20 galon berisi sekitar 660 liter BBM bersubsidi jenis solar serta satu galon berisi sekitar 23 liter pertalite yang diduga akan dibawa menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan NK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Iptu Renly.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa 10 jerigen yang diduga berisi solar, 10 jerigen yang diduga berisi dexlite, serta satu jerigen yang diduga berisi pertalite.
Iptu Renly menegaskan, Polres Pohuwato akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena berpotensi merugikan negara dan mengganggu distribusi energi yang menjadi hak masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap penyimpangan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Pohuwato,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun tindak pidana lainnya, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif demi kepentingan masyarakat luas.




















