banner 728x250

Berawal dari Keluhan Warga, Polres Pohuwato Kembali Sita Excavator PETI

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Kali ini, penertiban dilakukan di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Rabu (8/7/2026), sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang diduga memicu banjir lumpur di kawasan tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menjelaskan, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.00 Wita setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, personel mendapati satu unit excavator merek SANY berwarna kuning sedang beroperasi untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Kegiatan tersebut langsung kami hentikan, kemudian alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. Seorang operator alat berat berinisial JAS (18) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly.

Setelah proses penindakan selesai, excavator tersebut berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 13.50 Wita untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *