SUARAPOST.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menanggapi keluhan masyarakat penambang emas di wilayah Provinsi Gorontalo yang saat ini tidak dapat menjual hasil tambang mereka. Kondisi tersebut terjadi karena seluruh toko jual beli emas memilih tutup akibat kekhawatiran terjerat masalah hukum, sebab emas yang dibeli berasal dari aktivitas tambang rakyat yang belum memiliki legalitas resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada.
Menurut Limonu Hippy, persoalan ini sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kondisi perekonomian masyarakat secara umum. Ia menilai, ketika hasil tambang emas masyarakat tidak dapat dijual, maka secara otomatis daya beli masyarakat akan menurun. Hal tersebut juga akan berdampak pada berbagai sektor usaha lainnya, terutama pelaku UMKM dan IKM di Provinsi Gorontalo, yang pada akhirnya dapat memperlemah kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Ia juga menyoroti bahwa melemahnya ekonomi masyarakat akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih saat ini masyarakat tengah menjalani bulan Ramadan dan akan segera menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Pada momen tersebut, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat, termasuk kewajiban umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah, yang semuanya memerlukan biaya. Sementara itu, berbagai usaha masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya karena hasil tambang rakyat tidak dapat dijual.
Oleh karena itu, Limonu Hippy berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forkopimda dapat segera mencari solusi terbaik terkait persoalan jual beli emas tersebut. Ia meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, sehingga keluhan masyarakat dapat teratasi, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait dapat segera menghadirkan solusi permanen dengan mempermudah proses legalitas tambang rakyat di wilayah Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, apabila tambang rakyat telah memiliki IPR di blok-blok WPR yang sudah ditetapkan, maka aktivitas jual beli emas dapat berjalan dengan lancar karena emas tersebut berasal dari tambang yang memiliki legalitas resmi.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa dengan adanya legalitas, tata kelola tambang rakyat juga diharapkan dapat dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor usaha lainnya maupun terhadap lingkungan sekitar.




















