banner 728x250

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum ASN Kini “Nginap” di Tahanan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial JP dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil. Penahanan dilakukan pada Rabu, 19 Mei 2026 pukul 01.00 Wita.

Tersangka yang ditahan merupakan pria berusia 40 tahun dengan inisial JP, warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan data penyidik, yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/V/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 19 Mei 2026. Langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penyidik juga menilai tersangka diduga mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah serta berpotensi menghambat proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan maksimal.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, tersangka dinilai tidak kooperatif karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas,” ujar IPTU Renly Turangan, S.H.

Ia menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk terkait dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan korban. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dasar hukum penahanan meliputi:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan
Laporan Polisi LP/B/70/IV/2026/SPKT/Res-Phwt tanggal 21 April 2026

Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Tersangka atas nama JP tertanggal 19 Mei 2026
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil yang terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Senin, 9 Februari 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Satreskrim Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2026 hingga 8 Juni 2026.

Sesuai prosedur, pemeriksaan terhadap tersangka wajib dimulai paling lambat satu hari setelah penahanan. Selain itu, tembusan surat perintah penahanan juga wajib disampaikan kepada pihak keluarga atau wali tersangka dalam kurun waktu yang sama.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *