SUARAPOST.ID – Dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato.
Desakan percepatan proses pemberhentian terhadap oknum kepala desa tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pohuwato, Senin (11/05/2026).
Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Iwan Abay, menegaskan bahwa meskipun regulasi memberikan waktu hingga 30 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun kondisi yang terjadi di tengah masyarakat dinilai membutuhkan langkah cepat dan tegas.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.
“Kalau memang sudah diyakini proses ini benar-benar terjadi, apalagi kasus asusila ini sudah berproses di kepolisian, kenapa harus menunggu lama? Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah demi menjaga stabilitas desa dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iwan usai memimpin RDP.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat yang hadir dalam rapat, dugaan pelecehan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali dan diduga melibatkan korban yang berbeda.
“Ini menyangkut moral seorang pemimpin. Kepala desa adalah figur panutan masyarakat, sehingga persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Amran, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil pleno BPD Desa Buhu Jaya.
Namun secara administratif, PMD masih menunggu dokumen resmi dari Sekretariat Daerah.
“Surat hasil pleno BPD saat ini masih berada di bagian Sespri Bupati. Setelah ada disposisi ke PMD, itu akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses pemberhentian, baik sementara maupun permanen, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Desa,” jelas Kadir.
Ia menambahkan, hingga saat ini oknum kepala desa tersebut masih berstatus aktif karena belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Bupati Pohuwato.




















