SUARAPOST.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.
Setelah menerima laporan resmi pada 29 April 2026, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato kini disebut tengah mempersiapkan gelar perkara guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Informasi tersebut terungkap usai kuasa hukum korban melakukan koordinasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan penanganan kasus. Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian diketahui telah memeriksa saksi korban, sejumlah saksi lainnya, hingga terlapor berinisial GI.
Meski perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan, penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah keterangan penting untuk mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Kasus itu tercatat melalui laporan polisi nomor LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phw/Polda-Gto tertanggal 29 April 2026 dengan terlapor atas nama GI.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga dikabarkan akan melakukan assessment psikologis terhadap korban sebagai bagian dari pendalaman perkara sekaligus penguatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buhu Jaya sebelumnya menggelar rapat pleno menyikapi dugaan pelanggaran yang menyeret nama kepala desa tersebut. Polemik yang berkembang di tengah masyarakat membuat proses penanganan kasus terus menjadi sorotan.
Kuasa hukum korban, Adv. Zulfikar Panto, S.H., CPLA bersama Adv. Juriyati Wartabone, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai agar prosesnya berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban.
Mereka juga meminta keluarga korban tetap memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun opini yang berkembang di luar proses penyelidikan.
“Kami berharap semua pihak tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat menghambat jalannya proses hukum,” tambahnya.




















