banner 728x250

Kasus PETI Buntulia Naik ke Meja Hijau, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RM dan KR. Dari hasil penyidikan, KR diketahui merupakan seorang oknum kepala desa yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini terungkap setelah aparat Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang beroperasi tanpa izin resmi. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, SH, mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut di tahap penuntutan,” ujar IPTU Renly Turangan.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah hasil tambang, serta telepon genggam.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pohuwato tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pohuwato. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *