banner 728x250

DPRD Pohuwato Siap Bela Warga Popayato Tersandung Kasus Perusakan Pos PT IGL

banner 120x600
banner 468x60

SURAPOST.ID — Nasib warga Popayato yang menuntut realisasi hak plasma di PT Inti Global Laksana (IGL) kini berujung proses hukum. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu dan berakhir dengan perusakan pos jaga perusahaan, justru menyeret sejumlah warga ke ranah pidana.

Sebanyak 11 warga Popayato dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perusakan fasilitas milik PT IGL. Dari hasil pemeriksaan, enam warga telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026 dini hari.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Pohuwato, Yuliyani Rumampuk, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat warga yang kini harus menghadapi proses hukum.

Politisi yang akrab disapa Nani itu menegaskan, dirinya tidak membenarkan tindakan perusakan yang terjadi saat aksi berlangsung. Namun di sisi lain, ia menilai langkah hukum terhadap warga bukanlah solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik yang dipicu tuntutan hak plasma tersebut.

“Saya tidak membenarkan perusakan itu, tapi saya juga tidak mendukung upaya hukum yang dilakukan untuk menjerat warga. Sebagai wakil rakyat, saya menegaskan tidak akan tutup mata terhadap persoalan ini,” ujar Yuliyani.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Popayato Bersatu, Yuliyani mengaku akan berupaya mencari jalan keluar agar persoalan tidak terus berlarut. Ia berharap PT IGL bersedia membuka ruang dialog bersama masyarakat guna menyelesaikan polemik plasma yang selama ini menjadi tuntutan warga.

“Semoga ada titik terang. Kami di DPRD akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan secara bijaksana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *