SUARAPOST.ID, GORONTALO – Terduga perusuh atas Insiden (21 September 2023 yang berujung terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato), besok 35 orang terdakwa akan menjalani sidang di PN Tipikor Gorontalo.
Adapun alasan pemusatan sidang di PN Tipikor tersebut, dikarenakan ruang sidang di PN Tipikor Gorontalo lebih luas dibandingkan ruang sidang PN Gorontalo. Sebab, jumlah terdakwa berjumlah 35 orang.
“Sidang digelar selasa 9 januari 2024 di Ruang sidang Tipikor PHI”, kata Juru bicara / Humas PN gorontalo Bayu Lesmana.
Masih menurut Bayu, untuk sidang besok bakal terbuka untuk umum, bahkan PN Gorontalo akan mempersiapkan layar di luar gedung tipikor guna mengantisipasi pengunjung membludak.
“Sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum, dan untuk memudahkan apabila pengunjung sidang membludak akan dibantu dengan layar monitor sehingga pengunjung tidak perlu berdesakan di ruang sidang,” beber Bayu Lesmana seraya menambahkan.
“Achmad Peten Sili pimpin sidang kerusuhan marisa dan pembakaran kantor bupati pohuwato, Ketua nya Asal dari NTT. Sebelumnya, pernah menjabat Ketua PN Tabanan di Bali dan Wakil Ketua PN Palangkaraya. Mengigat, sidang yang akan berlangsung besok adalah sidang terduga perusuh, PN Gorontalo pun berkoordinasi dengan polda gorontalo dan polresta kota Gorontalo untuk pengamanan,” tutupnya.
Editor : Guslan Kaco/suarapost.id
Terbuka Untuk Umum : Besok, 35 Terdakwa Terduga “Perusuh” Bakal Diadili

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato mulai mencuat….

SUARAPOST.ID – Satreskrim Polres Pohuwato akhirnya menahan seorang oknum kepala desa terkait dugaan praktik pertambangan…

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti…

SUARAPOST.ID – Insiden penganiayaan yang diduga melibatkan penggunaan senjata tajam terjadi di area Pertambangan Emas…

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mulai mengusut serius aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)…














