banner 728x250

BPD Minta Polres Segera Tetapkan Status Hukum Oknum Kades Buhu Jaya

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi perhatian serius DPRD Pohuwato. Kasus tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pohuwato, Senin (11/5/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay, didampingi Sekretaris Komisi I, Abdul Hamid Sukoli, bersama sejumlah anggota komisi lainnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Imran, Camat Paguat, Andri A.R. Pakilie, Ketua BPD Buhu Jaya, Irwan Setiawan, bersama anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Buhu Jaya.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi I DPRD, Ketua BPD Buhu Jaya menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan lembaganya terkait dugaan kasus tersebut.

Pertama, BPD mendesak Bupati Pohuwato agar dalam waktu tujuh hari kerja segera menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap Kepala Desa Buhu Jaya, Guntur Ibrahim.

Kedua, BPD meminta Polres Pohuwato segera menetapkan status hukum atas laporan korban sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.

Ketiga, BPD mendesak DPRD Pohuwato membentuk panitia khusus (Pansus) atau tim pengawasan khusus agar penanganan kasus tersebut berjalan serius dan transparan. Menurut BPD, dugaan kasus serupa disebut telah terjadi lebih dari satu kali.

Selain itu, BPD juga merekomendasikan pembekuan sementara rekening kas desa guna mengamankan sisa dana desa yang masih tersedia.

“Kami bekerja bukan asal-asalan. Kami telah melakukan investigasi dan pengecekan lapangan, baik terkait kasus pertama maupun kedua. Kami juga memiliki bukti serta pengakuan dari korban,” tegas Ketua BPD dalam forum RDP tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato, Kadir Imran, saat diwawancarai awak media menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat pleno BPD sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, hasil pleno BPD saat ini masih berada di Sespri Bupati Pohuwato untuk proses disposisi sebelum ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Setelah disposisi, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti hasil pleno BPD,” ujar Kadir Imran.

Terkait kemungkinan pemberhentian sementara maupun permanen terhadap oknum kepala desa tersebut, Kadir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ada Undang-Undang Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara maupun permanen. Semua sudah diatur dalam regulasi. Jika sudah ada bukti, maka pemerintah daerah tentu akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *