SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima informasi adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai sedang beroperasi. Namun, saat mengetahui kehadiran petugas, aktivitas langsung dihentikan,” ujar Aqim.
Ia menambahkan, operator alat berat tersebut langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, yakni satu unit excavator Hyundai, satu unit mesin alkon merek Honda, dua lembar karpet merah, satu selang gabah warna merah, satu selang spiral warna biru, satu pipa besi bercabang, satu selang warna biru, satu alat dulang dari kayu, satu linggis besi, serta satu karung berisi material tanah.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini juga tengah menelusuri pemilik alat berat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Atas kejadian ini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas PETI di wilayah Pohuwato. Untuk saat ini, nama pemilik alat dan operator menunggu pemeriksaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.




















