SUARAPOST.ID – Dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, peristiwa tersebut diduga dialami seorang wartawan media daring saat berupaya melakukan konfirmasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Wartawan Wartapost.id, Maikel Detu alias Ubo mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat mendatangi salah seorang yang diduga terkait dengan aktivitas PETI untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurut Maikel, kedatangannya semata-mata merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik guna memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan agar informasi yang disajikan tetap berimbang.
“Tujuan saya datang hanya untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. Namun, yang saya harapkan berupa komunikasi yang baik justru tidak saya dapatkan. Saya merasa mendapat perlakuan yang kurang baik. Syukur saya masih ada rekam semua saat saya di marahi ,” ujar Maikel.
Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan karena setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari pelaksanaan profesi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut diduga melakukan tindakan tersebut belum memberikan keterangan resmi.




















