banner 728x250

Sengketa Wisata Libuo, Gugatan CV Anugrah Irapratama Kandas di PN Marisa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Marisa menolak seluruh gugatan CV Anugrah Irapratama terhadap Bupati Pohuwato dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pohuwato terkait sengketa pengelolaan Objek Wisata Libuo.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Mar yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Senin (19/10/2026). Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak seluruh gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak pemerintah daerah.

Perkara ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo yang ditandatangani pada 1 Maret 2021. Kerja sama tersebut kemudian berujung sengketa setelah pemerintah daerah melakukan pemutusan perjanjian dan penyegelan kawasan wisata.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemerintah daerah telah menjalankan tahapan sesuai ketentuan perjanjian sebelum mengambil keputusan mengakhiri kerja sama.

Pemerintah daerah disebut telah melakukan evaluasi serta menyampaikan dua kali peringatan atau somasi kepada pihak pengelola. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme administratif sebelum pemutusan kerja sama dilakukan.

Sebaliknya, CV Anugrah Irapratama dinilai belum menjalankan kewajiban kontraktual secara optimal. Atas dasar itu, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemerintah daerah dalam memutus kerja sama dan melakukan penyegelan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh tuntutan provisi yang diajukan pihak penggugat. Eksepsi atau keberatan dari para tergugat juga ditolak.

Namun, setelah memeriksa pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak gugatan CV Anugrah Irapratama untuk seluruhnya.

Tak hanya gugatan utama, tuntutan balik pemerintah daerah turut ditolak. Majelis hakim menilai tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dari kedua belah pihak tidak didukung alat bukti yang cukup dan meyakinkan.

Akibat putusan tersebut, CV Anugrah Irapratama selaku penggugat dalam perkara pokok sekaligus tergugat dalam rekonvensi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp337.000.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Regina Monica Andriani, dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Ima Fatimah. Persidangan dibantu Panitera Pengganti Arif Tri Wibowo.

Informasi mengenai putusan ini dikutip dari pemberitaan MARINews pada laman resmi Mahkamah Agung RI, mahkamahagung.go.id.

Catatan: Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan perkara perdata berdasarkan dalil para pihak, alat bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *