SUARAPOST.ID – Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengimbau para pengepul besi bekas agar memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang hasil tindak pidana pencurian di Kabupaten Pohuwato.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres saat berkumpul bersama komunitas pengepul besi bekas di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Polri untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pertemuan itu, Kapolres mengingatkan para pengepul agar lebih teliti saat menerima besi bekas, kabel, maupun barang lainnya yang berpotensi berasal dari hasil pencurian.
Pengepul diminta mengenali identitas penjual serta memastikan kejelasan asal-usul barang sebelum memutuskan untuk membeli. Jika barang yang ditawarkan berupa limbah perusahaan, pengepul disarankan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan guna memastikan legalitasnya.
Kapolres juga menyarankan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di tempat usaha untuk membantu mengawasi aktivitas transaksi.
“Pastikan asal-usul barang dan identitas penjual sebelum bertransaksi. Mari bersama-sama mencegah peredaran barang hasil kejahatan,” imbau Busroni.
Selain itu, Kapolres mengajak para pengepul segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan barang atau transaksi yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Binmas Polres Pohuwato AKP Riyanto Hadi, Kapolsek Marisa AKP James Quiet Derk, S.H., sejumlah personel Polres Pohuwato, serta komunitas pengepul besi bekas di Kecamatan Marisa.
Melalui kegiatan ini, Polres Pohuwato berharap para pelaku usaha besi bekas dapat berperan aktif membantu kepolisian mencegah tindak pidana pencurian, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.




















