SUARAPOST.ID – Tim Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan seorang saksi berinisial IK alias Ilham terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan penggunaan cap dan logo Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani Marisa.
Ilham diamankan di kawasan Pertambangan Mutiara, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.41 Wita.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa/454/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara.
Sebelum bergerak ke lokasi, tim Ditreskrimum Polda Gorontalo terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di Mapolda Gorontalo pada Sabtu (31/10/2026) pukul 15.00 Wita. Tim kemudian menuju Kabupaten Pohuwato dan berkoordinasi dengan personel Polres Pohuwato.
Setelah melakukan penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa saksi berada di kawasan pertambangan tempatnya bekerja. Tim gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Satbrimob Polda Gorontalo, dan Polres Pohuwato selanjutnya bergerak menuju lokasi.
Saat diamankan, Ilham disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif serta memperlihatkan surat perintah membawa saksi sebelum membawanya ke Mapolda Gorontalo.
Selanjutnya, Ilham diserahkan kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan cap dan logo KUD Darmatani Marisa tanpa sepengetahuan pengurus koperasi yang sah.
Dilansir media wartanesia.id, Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa langkah membawa saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, penyidik tetap mengedepankan prosedur hukum, tindakan persuasif, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses penyidikan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Seluruh rangkaian kegiatan membawa saksi berakhir sekitar pukul 03.24 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Saksi selanjutnya menjalani pemeriksaan guna membantu penyidik mendalami perkara tersebut.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















