SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato akan menggelar Operasi Patuh Otanaha 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas serta menekan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU G. Hartono, S.H., menyampaikan bahwa terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Sasaran pertama adalah pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas juga menyasar pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol turut menjadi perhatian petugas.
Pelanggaran lainnya meliputi sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu orang penumpang, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Kepatuhan berlalu lintas diharapkan tidak hanya meningkat selama operasi berlangsung, tetapi juga menjadi kebiasaan masyarakat dalam berkendara sehari-hari.
Polres Pohuwato mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pohuwato.




















