SUARAPOST.ID – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus berlanjut. Setelah sebelumnya mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti, Satreskrim Polres Pohuwato kini resmi menahan seorang tersangka berinisial FM (46) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penahanan terhadap FM dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H. menjelaskan, FM diduga berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Teratai.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen menindak setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, FM disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Teratai. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap praktik pertambangan ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang disampaikan menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato,” pungkas IPTU Renly.




















