banner 728x250

Penambang Ditertibkan, Pani Gold Mine Buka Suara: “Kami Punya Kewajiban Amankan Konsesi”

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Polemik penertiban aktivitas penambangan di wilayah konsesi Pani Gold Mine kembali bergulir di DPRD Kabupaten Pohuwato.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (21/9/2026), dengan mempertemukan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat, pimpinan dinas, serta instansi terkait.

RDP dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento.

Dalam forum tersebut, manajemen Pani Gold Mine menjelaskan alasan perusahaan melakukan pembatasan akses hingga pembongkaran tenda di wilayah konsesi. Perusahaan menyebut langkah itu berkaitan dengan aspek keselamatan dan pengamanan wilayah operasional.

Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga wilayah konsesi berdasarkan izin yang dimiliki.

Menurutnya, aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tidak dapat dibiarkan berlangsung di dalam area operasional perusahaan.

“Pani Gold Mine beroperasi berdasarkan izin resmi yang sah. Atas dasar tersebut, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan area konsesi dari berbagai kegiatan yang tidak sesuai regulasi,” kata Fabilia dalam RDP.

Ia juga menekankan aspek keselamatan sebagai salah satu pertimbangan dalam penertiban. Menurut manajemen, aktivitas masyarakat di kawasan operasional perusahaan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga maupun pekerja.

“Dalam menjalankan operasional, kami senantiasa berpedoman pada prinsip Good Mining Practice serta mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Sosialisasi Sebelum Penertiban

Pihak perusahaan juga membantah anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tiba-tiba.

Manajemen Pani Gold Mine menyebut sosialisasi secara persuasif telah dilakukan selama kurang lebih satu pekan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Selain persoalan akses dan aktivitas penambangan, RDP turut membahas penertiban kawasan Mutiara serta proses penyelesaian klaim lahan masyarakat.

Pani Gold Mine menyebut terdapat pihak yang mengklaim lokasi di kawasan Mutiara. Perusahaan juga mengaku menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Persoalan itu, menurut perusahaan, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan klaim maupun aktivitas yang mengatasnamakan pihak lain.

Superintendent Asset Protection Pani Gold Mine, Sri Joko Yunanto, mengatakan perusahaan masih membuka ruang musyawarah dalam menyelesaikan persoalan klaim lahan.

Namun, ia menegaskan adanya batas antara kewajiban hukum perusahaan dan kebijakan penyelesaian yang diberikan sebagai bentuk itikad baik.

“Terkait penyelesaian klaim lahan, perusahaan selalu mengedepankan niat baik dan musyawarah. Kebijakan penyelesaian yang kami terapkan telah dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari pemerintah yang tergabung dalam SATGAS,” ujar Sri Joko.

Ia menegaskan, kebijakan penyelesaian tersebut bukan merupakan kewajiban hukum perusahaan.

“Langkah ini merupakan kebijakan atau itikad baik perusahaan, bukan sebuah kewajiban hukum. Oleh karena itu, jika opsi penyelesaian yang ditawarkan ditolak, proses dianggap selesai dan selanjutnya kami menyerahkan pada kepastian hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aktivitas Tanpa Izin Masih Ditemukan

Dalam RDP tersebut, manajemen Pani Gold Mine juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah kawasan yang sebelumnya disebut telah memperoleh kebijakan penyelesaian.

Perusahaan menyayangkan kondisi tersebut karena dinilai berpotensi membuka kembali persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan.

Pani Gold Mine menegaskan tidak akan memberikan kebijakan penyelesaian secara berulang terhadap pihak maupun lokasi yang sebelumnya telah diselesaikan.

Manajemen perusahaan meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan di dalam wilayah konsesi Pani Gold Mine.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *