SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II setelah perkara aktivitas PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini bermula dari tindak lanjut polisi atas keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Bulangita pada 8 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan aktivitas pertambangan sekaligus satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyidik Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato selanjutnya melaksanakan tahap II sekitar pukul 12.40 WITA dengan menyerahkan tersangka berinisial JAS, warga Kabupaten Minahasa Utara, beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya satu unit excavator merek Sany warna kuning, satu buah kunci excavator, satu unit alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana,” jelasnya.




















