Oleh: Muthia Yuliana Mustapa, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pohuwato
SUARAPOST.ID (Jurnal) _ Korupsi di Indonesia hingga kini masih menjadi persoalan serius yang dinilai telah meresap dan mengakar dalam berbagai aspek kehidupan.
Praktik tersebut bahkan kerap dianggap sebagai sesuatu yang lumrah oleh sebagian oknum pejabat publik, sehingga terus berulang dan sulit diberantas.
Menurut Muthia Yuliana Mustapa, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pohuwato, korupsi pada awalnya muncul dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dibiarkan dan diterima dalam lingkungan tertentu. Namun seiring waktu, kebiasaan tersebut berkembang menjadi perilaku yang dianggap wajar dilakukan oleh pejabat negara.
Ia menjelaskan, faktor internal menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tindak korupsi. Faktor tersebut berkaitan dengan moral, karakter, serta gaya hidup individu itu sendiri. Salah satu pemicu paling mendasar adalah sifat tamak atau rakus yang membuat seseorang tidak pernah merasa puas dan selalu ingin memperoleh lebih banyak keuntungan.
“Orang yang memiliki sifat rakus cenderung hanya memikirkan kepentingan pribadi dan mengabaikan aturan demi mendapatkan keuntungan materi,” ujarnya.
Selain itu, perubahan orientasi hidup dari nilai-nilai spiritual menuju gaya hidup materialistis juga dinilai turut memperbesar potensi korupsi. Gaya hidup konsumtif serta dorongan untuk menampilkan kemewahan di luar kemampuan finansial sering kali membuat seseorang mencari jalan pintas, termasuk dengan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, faktor eksternal juga dinilai memegang peranan besar dalam membuka ruang terjadinya korupsi. Faktor tersebut mencakup aspek sosial, politik, hukum, ekonomi, hingga organisasi.
Dalam dunia politik misalnya, terutama menjelang pemilu maupun pemilihan kepala daerah, para calon membutuhkan biaya besar untuk berbagai kepentingan kampanye, seperti alat peraga, tim sukses, hingga biaya operasional lainnya. Besarnya pengeluaran tersebut dinilai dapat mendorong sebagian pihak melakukan praktik korupsi demi mengembalikan modal politik maupun mempertahankan kekuasaan.
“Peluang melakukan korupsi semakin terbuka ketika ada kebutuhan mendesak untuk menutupi biaya kampanye yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Selain itu, Muthia juga menyoroti pendekatan teori Fraud Triangle dalam menganalisis tindak korupsi. Teori tersebut menjelaskan bahwa penyalahgunaan kepercayaan terjadi karena adanya tiga faktor utama, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Tekanan yang dialami seseorang, baik dalam bentuk persoalan keuangan maupun masalah pribadi, disebut dapat memengaruhi pola pikir seseorang untuk mencari jalan pintas melalui tindakan melanggar hukum.
Karena itu, ia menilai upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan moral, penguatan sistem pengawasan, serta pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan di tengah masyarakat.




















