Oleh: Cindra Harun, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pohuwato
SUARAPOST.ID (Jurnal) _ Penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini dinilai masih jauh dari kata ideal. Permasalahan yang terjadi bukan semata-mata karena kurangnya aturan hukum, melainkan lebih pada lemahnya implementasi dan konsistensi dalam penerapannya di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, hukum kerap dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidakadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses, kekuatan, maupun kemampuan untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Menurut Cindra Harun, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pohuwato, pembenahan sistem hukum di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Ia menilai terdapat tiga aspek utama yang perlu diperbaiki secara bersamaan, yakni substansi aturan hukum, lembaga penegak hukum, serta kesadaran hukum masyarakat.
“Jika hanya satu aspek yang diperbaiki, maka hasilnya tidak akan maksimal. Ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan agar tercipta sistem hukum yang benar-benar adil dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa upaya mewujudkan penegakan hukum yang baik tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum saja. Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan budaya taat hukum.
Menurutnya, kesadaran hukum dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mematuhi aturan yang berlaku serta tidak membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan sekitar.
“Pada akhirnya, hukum hanya akan berjalan dengan baik apabila seluruh pihak mau menjalankan perannya masing-masing,” tutupnya.




















