SUARAPOST.ID – Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Pohuwato di Desa Bulangita, Senin (4/5/2026), tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan keterlibatan pemilik modal di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung sejak dini hari itu, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator merek Sunward.
Berdasarkan hasil keterangan awal, aparat kepolisian menduga lokasi tambang dan alat berat yang digunakan berkaitan dengan seorang warga berinisial Daebu, yang berdomisili di Desa Botobilutahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dugaan ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolres Pohuwato Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta permukiman warga. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Renly.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui aktivitas pertambangan emas tanpa izin agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan 110,” tegasnya.




















