banner 728x250

Dugaan PETI Bulangita–Teratai Mulai Gerus Jalan Tani

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.

Tak hanya diduga berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut kini disebut mulai merambah fasilitas umum, salah satunya ruas jalan desa atau jalan tani.

Kerusakan terlihat pada ruas jalan tani di Dusun Moduwito, Desa Teratai, yang berbatasan langsung dengan wilayah Desa Bulangita. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu akses masyarakat dan bahkan berpotensi menyebabkan jalan penghubung tersebut terputus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagian badan jalan tersebut diduga mengalami penggalian menggunakan alat berat jenis ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas penggalian di wilayah Dusun Moduwito diduga dilakukan oleh salah satu pelaku usaha pertambangan. Dugaan serupa juga disebut terjadi di wilayah Desa Bulangita.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

Terpisah, Sekretaris Desa Teratai, Alwin Suleman, membenarkan adanya kerusakan pada ruas jalan desa di wilayah Dusun Moduwito yang berbatasan dengan Desa Bulangita.

“Iya, jalan desa sudah mulai dirusak di Dusun Moduwito, Desa Teratai, yang berbatasan dengan Desa Bulangita,” ungkap Alwin melalui salah satu media, Jumat (7/8/2026), sebagaimana dikutip media Wartanesia.id.

Kerusakan jalan tersebut menambah daftar persoalan yang muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Bulangita–Teratai.

Sementara itu, sumber lain yang ditemui media ini menyebut bahwa di kawasan pertambangan Desa Teratai dan Desa Bulangita terdapat ruas jalan yang telah dibangun sejak 2001.

Menurut sumber tersebut, jalan itu memiliki panjang sekitar satu kilometer dan sejak awal diperuntukkan sebagai akses masyarakat.

“Berdasarkan konfirmasi yang saya lakukan, panjang jalan tersebut sekitar 1 kilometer. Jalan itu merupakan program yang dibuat pada tahun 2001. Namun, terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga sudah merambah ke jalan tani tersebut, silakan dicek langsung di lapangan,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena jalan tersebut merupakan salah satu akses masyarakat di kawasan tersebut. Jika kerusakan terus terjadi tanpa penanganan, akses transportasi warga dikhawatirkan semakin terganggu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penggunaan badan jalan untuk aktivitas pertambangan maupun langkah penanganan terhadap kerusakan ruas jalan tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *