SUARAPOST.ID – Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak pengelola, CV Anugrah Irapratama, memasuki babak baru.
Pihak CV Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Marisa terkait penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum CV Anugrah Irapratama, Advokat Barens, dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/5/2026).
Menurut Barens, gugatan yang akan diajukan bertujuan untuk menguji tindakan pemerintah daerah melalui mekanisme hukum formal guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.
“Menurut pandangan hukum kami, ada tindakan dari pemerintah daerah yang harus diuji melalui mekanisme hukum formal di pengadilan. Tujuannya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, karena klien kami merasa dirugikan secara materil,” ujar Barens.
Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci substansi gugatan yang akan dilayangkan ke PN Marisa. Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum telah merampungkan administrasi dan registrasi kuasa sebelum gugatan resmi didaftarkan.
“Terkait substansi gugatan belum bisa kami sampaikan secara detail. Namun pada prinsipnya, langkah ini dilakukan untuk menguji tindakan pemerintah yang dianggap memutus kontrak secara sepihak,” jelasnya.
Barens menilai perkara tersebut memiliki dua dimensi hukum, yakni wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum. Ia menyebut terdapat sejumlah poin dalam perjanjian kerja sama yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pemerintah daerah.
Ia mencontohkan salah satu klausul dalam perjanjian, tepatnya Pasal 9, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
“Dalam pasal tersebut disebutkan apabila terjadi perselisihan, para pihak wajib menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Kemudian pada ayat berikutnya diatur bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui wilayah hukum PN Marisa,” ungkapnya.
Sebelum memutuskan membawa perkara tersebut ke pengadilan, pihak CV Anugrah Irapratama mengaku telah melayangkan somasi kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini, somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
“Sekitar dua minggu lalu kami sudah melayangkan somasi, tetapi belum ada pembahasan maupun respons. Karena itu kami menilai pemerintah daerah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandas Barens.




















