SUARAPOST.ID – Delapan bulan bukan waktu yang singkat. Bagi seorang tenaga pendidik, rentang waktu tersebut bukan sekadar angka dalam kalender, melainkan periode panjang ketika kebutuhan hidup tetap berjalan sementara hak atas penghasilan belum diterima.
Persoalan ini kini mencuat di Universitas Pohuwato (UNIPO). Sebanyak 79 dosen disebut belum menerima gaji selama kurang lebih delapan bulan.
Yang membuat persoalan ini patut mendapat perhatian bukan hanya soal keterlambatan pembayaran. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin kewajiban akademik tetap dituntut berjalan, sementara hak para dosen justru belum mendapatkan kepastian?
Para dosen mengaku tetap menjalankan tugasnya di enam fakultas UNIPO. Pendidikan dan pengajaran tetap dilakukan. Penelitian tetap menjadi bagian dari kewajiban. Pengabdian kepada masyarakat juga tetap dijalankan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan kata lain, roda akademik tidak berhenti hanya karena persoalan pembayaran gaji.
Namun, di sisi lain, para dosen kini mempertanyakan kapan hak mereka akan dipenuhi.
Mereka meminta Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT)-IG melalui Rektor UNIPO, Dr. Hj. Gretty Sy. Saleh, memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar penundaan pembayaran gaji tersebut.
Pertanyaan para dosen sebenarnya sederhana: apa yang menyebabkan gaji tertunda hingga delapan bulan dan kapan pembayaran akan dilakukan?
Salah seorang dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keresahan tersebut.
“Kami hanya meminta kejelasan. Apa dasar penundaan gaji kami sampai delapan bulan, sementara kewajiban kami sebagai dosen tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang tidak hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kepastian dalam hubungan kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Sebab, perguruan tinggi tidak hanya dibangun oleh gedung, fasilitas, dan program akademik. Di dalamnya ada dosen yang menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan proses pendidikan.
Karena itu, ketika puluhan dosen mempertanyakan hak mereka setelah menjalankan kewajiban selama berbulan-bulan, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada komunikasi internal.
Transparansi menjadi penting.
Pihak yayasan perlu menjelaskan kondisi sebenarnya. Jika terdapat kendala keuangan, kebijakan administratif, atau persoalan lain yang menyebabkan pembayaran tertunda, para dosen berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Begitu pula jika telah ada langkah penyelesaian, perlu disampaikan secara terbuka kapan hak tersebut akan dibayarkan.
Sebaliknya, tanpa penjelasan yang memadai, keterlambatan selama delapan bulan berpotensi melahirkan pertanyaan yang semakin besar di kalangan dosen.
Apalagi, berdasarkan informasi yang disampaikan, jumlah dosen yang mengalami persoalan tersebut mencapai 79 orang.
Mereka bukan sekadar angka. Mereka adalah tenaga pendidik yang setiap hari ikut menopang proses akademik di UNIPO.
Karena itu, persoalan ini layak dilihat secara serius dan proporsional. Bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya kepastian, transparansi, dan penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, pihak Yayasan YPIPT-IG belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dibayarkannya gaji para dosen tersebut.
Rektor UNIPO maupun pihak yayasan juga perlu memberikan ruang penjelasan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dari kedua sisi.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar “gaji belum dibayar”, tetapi tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan memberikan kepastian kepada orang-orang yang tetap menjalankan tugas mendidik meski hak mereka disebut tertahan selama delapan bulan.
Tri Dharma tetap berjalan. Dosen tetap mengajar. Pertanyaannya kini tinggal satu: kapan hak mereka diselesaikan?




















