banner 728x250

Soroti Penetapan 97 Blok WPR, Limonu Desak Pemerintah Provinsi Ajukan Revisi ke Kementerian ESDM

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Gerindra, Limonu Hippy, mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang penetapan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo.

Menurut Limonu, terdapat sejumlah blok WPR yang ditetapkan justru berada di wilayah yang dinilai tidak memiliki potensi mineral, bahkan tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

Ia mencontohkan sejumlah lokasi seperti Blok WPR di Desa Omayuwa, Desa Motolohu, dan Desa Patuhu di Kecamatan Randangan, Desa Bunto di Kecamatan Popayato Timur serta beberapa blok WPR yang berada Wilayah lainnya yang tidak memiliki potensi mineral maupun aktivitas pertambangan galian C yang ditetapkan dalam RTRW sebagai Wilayah Pertambangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada beberapa blok WPR yang tidak memiliki kandungan mineral dan tidak masuk dalam penetapan Wilayah Pertambangan di RTRW kabupaten. Ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Limonu.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah kabupaten telah mengusulkan lokasi WPR kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi berdasarkan potensi kandungan mineral dan hasil pemetaan Wilayah, yang mengacu pada RTRW masing-masing daerah.

Namun, kata dia, hasil penetapan dalam Keputusan Menteri ESDM dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan tersebut.

Karena itu, Limonu meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengajukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 Tahun 2026 agar penetapan WPR benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan potensi yang ada.

“Pemerintah Provinsi harus serius memperjuangkan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat penetapan yang tidak sesuai dengan potensi daerah,” tegasnya.

Limonu mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat dapat mempertanyakan alasan wilayah yang tidak memiliki potensi mineral justru ditetapkan sebagai WPR, sementara kawasan yang memiliki potensi pertambangan malah dikelola melalui skema korporasi atau perusahaan.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Mengapa daerah yang tidak memiliki potensi diberikan kepada masyarakat, sementara wilayah yang memiliki potensi justru dikelola korporasi. Persepsi seperti ini berpotensi menimbulkan gejolak karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi, Sumber Daya Mineral, dan Transmigrasi (Nakertrans ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, untuk meminta tanggapan terkait desakan evaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Wardoyo Pongoliu belum memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *