banner 728x250

BRI Marisa Investigasi Dugaan Kejanggalan Pinjaman Nasabah, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa akhirnya angkat bicara terkait pengaduan seorang nasabah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, yang mengaku masih memiliki tagihan pinjaman sebesar Rp19 juta meski kredit sebelumnya disebut telah lunas.

Pemimpin Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses investigasi internal.

Menurut Ridwan, BRI berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan yang mengarah pada dugaan penyimpangan atau tindakan fraud yang berpotensi merugikan nasabah.

“BRI telah melakukan investigasi. Apabila ditemukan adanya oknum pekerja BRI yang melakukan tindakan fraud yang merugikan debitur, sesuai komitmen zero tolerance terhadap fraud, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan operasional bisnis, BRI selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai aturan.

Menanggapi keresahan yang muncul di tengah masyarakat Pohuwato, Ridwan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat dugaan ulah oknum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap perbankan.

“Kami mewakili BRI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Yang jelas, BRI sangat tegas terhadap tindakan fraud. Saya berpihak kepada masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan, dicurangi, atau menemukan indikasi fraud, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah nasabah bernama Nirmala Mohi mengaku terkejut saat mengetahui suaminya, Ahmad Su’ud, masih tercatat memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp19 juta.

Padahal, menurut keluarga, pinjaman sebesar Rp75 juta yang sebelumnya diajukan di BRI Unit Randangan telah dilunasi pada awal tahun 2025 dan sertifikat tanah yang menjadi agunan telah dikembalikan oleh pihak bank.

Kejanggalan tersebut baru diketahui ketika keluarga berencana mengajukan pinjaman kembali pada Agustus 2025. Saat proses pengecekan data, mereka memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa kewajiban atas nama Ahmad Su’ud.

Pernyataan resmi dari BRI ini menjadi sinyal bahwa bank BRI tersebut tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat.

Hasil investigasi internal kini dinantikan untuk mengungkap penyebab munculnya tagihan yang dipersoalkan nasabah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *