banner 728x250

Operasi Malam di Dengilo, Polres Pohuwato Amankan Dua Excavator Dugaan PETI

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 Wita itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menjelaskan, petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang diduga sedang digunakan untuk kegiatan pertambangan di lokasi yang berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, hingga saat ini wilayah tersebut masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Petugas juga mengamankan dua orang operator alat berat untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).

Selain dua unit excavator, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yakni dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari lokasi penambangan.

IPTU Renly menambahkan, proses evakuasi kedua alat berat berlangsung hingga dini hari dan seluruh barang bukti berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *