banner 728x250

57 Perkara Inkracht, Barang Bukti Narkotika hingga Alat Tambang Dimusnahkan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menegaskan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam memastikan setiap penanganan perkara berjalan hingga tahap akhir, termasuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan AKBP Busroni saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Arif Ronaldi, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Ferdinal, perwakilan Dandim 1313 Pohuwato, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Arif Ronaldi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak November 2025 hingga Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 29 perkara dan barang bukti seberat total 219 gram. Selain itu, terdapat 11 perkara penganiayaan, empat perkara pencabulan, tiga perkara penimbunan BBM bersubsidi, satu perkara perdagangan orang, satu perkara pencurian, serta satu perkara persetubuhan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan alat-alat pertambangan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berakhir sekitar pukul 10.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *