banner 728x250

Ada Cerita Rp7 Juta di Balik Dugaan PETI yang Menyeret Oknum Aleg Pohuwato

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyeret nama salah seorang anggota legislatif (Aleg) DPRD Pohuwato kembali mencuat. Kali ini, seorang sumber menyebut oknum aleg tersebut diduga belum melunasi pembayaran pembagian hasil dari penggunaan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal.

Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada SUARAPOST.ID saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).

Menurut sumber tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp7 juta yang belum diselesaikan terkait pembagian persentase hasil dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Masih ada utang sekitar Rp7 jutaan dari pembagian persentase lokasi. Itu dia (oknum aleg) belum dibayar,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya persoalan pembayaran, sumber itu juga menduga oknum aleg yang berasal dari wilayah barat Pohuwato tersebut masih berkecimpung dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Molosipat.

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan bahwa oknum aleg tersebut sebelumnya diduga pernah terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi Jabaru. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dua unit alat berat masing-masing bermerek Caterpillar (CAT) dan SANY.

“Di lokasi Jabaru, dia menggunakan dua alat berat,” tegas sumber tersebut.

Meski demikian, sumber kedua mengaku belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan masih melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, SUARAPOST.ID masih berupaya meminta klarifikasi dari oknum aleg yang dimaksud. Namun sayang hingga saat ini belum tersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *