SUARAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan keluhan yang diterima awak media ini pada Minggu (18/10/2026), muncul dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang melibatkan seorang pria bernama Joni Tino.
Nama tersebut disebut-sebut diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI di wilayah itu. Kegiatan penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator bermerek Zoomlion.
Informasi ini masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk status perizinan serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
“Joni Tino kerja di Bulangita Kanan pakai alat Zoomlion,”kata sumber kepada media ini.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Joni Tino masih berdasarkan keluhan yang diterima media ini dan belum dapat dipastikan secara independen.
SUARAPOST.ID tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memperoleh informasi yang berimbang. Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk instansi berwenang, diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan.




















