SUARAPOST.ID – Tim Urc Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial YAT (34) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kopra milik warga di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
YAT diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.45 WITA di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial AS, yang mengaku kehilangan kopra pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kopra. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Renly.
Dari informasi yang diperoleh polisi, YAT diketahui berada di wilayah Kecamatan Marisa setelah sebelumnya berada di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YAT di sebuah kos-kosan di Desa Teratai.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kopra dari gudang milik korban. Polisi menyebut jumlah yang diakui diambil sebanyak enam karung kopra.
Kopra tersebut kemudian dijual oleh terduga pelaku. Uang hasil penjualan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan sebagian membeli minuman keras.
Sementara itu, berdasarkan laporan korban, kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3,24 juta.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh motif dan modus pencurian tersebut, termasuk menelusuri transaksi penjualan kopra yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi-saksi lainnya serta menelusuri transaksi jual beli kopra yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















