SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melalui proses Tahap II, Rabu (9/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (23) dan AA (38). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pohuwato.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Budi.
Dalam perkara MI, barang bukti yang diserahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72711 gram, satu dompet, dan satu unit telepon seluler.
Sementara dari tersangka AA, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil dan satu potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu celana pendek berwarna hitam.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Pohuwato dan diterima langsung oleh JPU.
Iptu Budi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang sama.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.




















