SUARAPOST.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28).
Kasus tersebut berawal dari penertiban dugaan aktivitas PETI oleh personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.
Dalam penertiban itu, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Sejumlah peralatan dan material turut diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” kata IPTU Renly.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dua unit excavator merek CAT warna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda warna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















