SUARAPOST.ID, OPINI- Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan universitas tidak lagi dapat dianggap sebagai kasus sporadis yang dilakukan segelintir oknum. Data terbaru justru menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungli masih ditemukan pada 57,14 persen perguruan tinggi di Indonesia. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan satuan pendidikan sekolah yang berada pada kisaran 44,86 persen. Temuan ini mengindikasikan bahwa dunia pendidikan tinggi masih menghadapi persoalan integritas yang cukup mengkhawatirkan.
Kondisi tersebut menjadi ironi. Universitas sejatinya merupakan tempat lahirnya para intelektual, pemimpin, birokrat, akademisi, dan profesional masa depan. Namun, ketika praktik pungli masih terjadi di lingkungan kampus, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi mahasiswa, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan itu sendiri.
Lebih jauh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil SPI Pendidikan 2023 mengungkapkan bahwa perilaku koruptif di sektor pendidikan masih terlihat, mulai dari gratifikasi, pungli, kolusi hingga nepotisme. KPK menilai tata kelola pendidikan masih menunjukkan gejala yang belum sepenuhnya berintegritas.
Pungli di kampus memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan uang. Praktik tersebut berpotensi membentuk budaya permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan. Mahasiswa yang setiap hari berinteraksi dengan sistem yang tidak transparan dapat kehilangan kepercayaan terhadap nilai-nilai kejujuran yang seharusnya diajarkan oleh institusi pendidikan.
Selain itu, pungli juga menciptakan ketidakadilan sosial. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas berpotensi menambah beban keluarga mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Fenomena ini menjadi peringatan bahwa reformasi tata kelola perguruan tinggi harus dilakukan secara serius. Transparansi biaya pendidikan, penguatan sistem pengawasan internal, perlindungan terhadap pelapor, serta penegakan sanksi yang tegas menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai pungli di lingkungan kampus.
Jika praktik pungli terus dibiarkan, maka universitas akan kehilangan fungsi moralnya sebagai pusat pembentukan karakter dan integritas bangsa. Sebaliknya, apabila kampus mampu membersihkan diri dari berbagai praktik penyimpangan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi akan semakin kuat.
Pendidikan bukan hanya tentang mencetak sarjana yang cerdas. Lebih dari itu, pendidikan harus mampu melahirkan generasi yang menjunjung tinggi kejujuran, akuntabilitas, dan integritas. Karena itu, perang melawan pungli di kampus sejatinya adalah perjuangan menjaga masa depan bangsa.
Sumber:
- SPI Pendidikan 2023 – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI): Pungli ditemukan di 57,14% perguruan tinggi.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): SPI Pendidikan 2023 menemukan praktik gratifikasi, pungli, kolusi, dan nepotisme masih terjadi dalam tata kelola pendidikan.




















