banner 728x250

Diduga Terkait PETI Teratai, Pian Mangkir dari Panggilan Penyidik

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato terus mengembangkan penyelidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa. Setelah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo dari lokasi tambang ilegal tersebut, penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas PETI.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada seorang pria berinisial PM alias Pian yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami sudah melayangkan panggilan kepada PM alias Pian, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan panggilan kedua,” ujar Renly kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Renly, penyelidikan yang dilakukan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat langsung di lokasi tambang, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan dan perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Polres Pohuwato melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Sumitomo yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Selain alat berat, polisi juga menyita dua karung material hasil olahan tambang dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai operator ekskavator untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, alat berat yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Pohuwato dan dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *