banner 728x250

DPRD Geram, Dinas Pendidikan Akui Ada Keterlambatan Pengadaan Seragam di SDN 01 Duhiadaa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan evaluasi terhadap SDN 01 Duhiadaa menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, dalam rapat bersama Pemerintah Daerah Pohuwato, Selasa (9/6/2026).

Menurut Nasir, pengawasan terhadap satuan pendidikan perlu diperketat agar tidak muncul praktik yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya orang tua siswa.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Pohuwato untuk bersikap tegas dalam melakukan pengawasan. Informasi terkait dugaan pungli di SDN 01 Duhiadaa sudah kami terima dan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus segera dilakukan evaluasi,” tegas Nasir.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan siswa harus mengedepankan asas transparansi dan tidak menimbulkan beban tambahan yang memberatkan orang tua.

Nasir mengakui pengadaan seragam sekolah tidak sepenuhnya dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, menurutnya, mekanisme pengadaan harus diatur secara baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai terlalu banyak permintaan seragam tambahan yang akhirnya membebani orang tua. Kami berharap tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait biaya pendidikan, terutama di tingkat sekolah dasar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pohuwato, Suradin, mengakui pihaknya telah menerima laporan mengenai keterlambatan pengadaan seragam di SDN 01 Duhiadaa.

“Iya, benar. Ada orang tua yang sudah melakukan pembayaran sejak anak masih di kelas dua, tetapi seragam baru tersedia ketika siswa sudah berada di kelas lima. Persoalan ini sudah kami tegur,” kata Suradin.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato tengah menyiapkan surat edaran yang akan mengatur mekanisme pengadaan seragam sekolah guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *