banner 728x250

Berbekal Informasi Warga, Polisi Ciduk Terduga Pengguna Sabu di Randangan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan Polres Pohuwato. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pohuwato menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang membawa narkotika melintas di Jalan Trans Sulawesi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil pikap berwarna silver yang ditumpangi seorang pria berinisial AA alias Arman (38), warga Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil serta satu potongan sedotan bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MAT di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp300 ribu.

Selain sabu yang diduga menjadi barang bukti utama, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam serta celana pendek yang digunakan pelaku saat penangkapan.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas, Senin (8/6/2026).

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang merupakan kandungan narkotika golongan tertentu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mengirim sampel barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *