SUARAPOST.ID, PARLEMEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tentang usulan pimpinan definitif DPRD Pohuwato masa jabatan 2024 – 2029.
Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 19 September 2024, di Aula Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Sementara Nasir Giasi didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara Nirwan Due, serta dihadiri Anggota DPRD Pohuwato.
Dalam Rapat Paripurna itu, diketahui bahwa Golkar menetapkan H. Beni Nento sebagai Ketua DPRD Pohuwato definitif menggantikan Ketua DPRD sebelumnya dari partai Golkar Nasir Giasi.
Sementara partai Gerindra menetapkan Hamdi Alamri sebagai Wakil Ketua DPRD Pohuwato definitif menggantikan Wakil Ketua DPRD sebelumnya dari Gerindra, Nirwan Due. Sedangkan partai Nasdem menetapkan Delpan Yanjo sebagai Wakil Ketua Dua DPRD Pohuwato.
Tiga nama pimpinan DPRD Pohuwato itu selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Gorontalo melalui Bupati Pohuwato.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Pohuwato sebelumnya, Nasir Giasi memberikan ucapan selamat kepada pimpinan definitif DPRD Pohuwato.
Saat diwawancarai, Nasir Giasi mengucapkan selamat kepada 3 nama pimpinan DPRD Pohuwato definitif. Kemudian, Nasir berharap dapat bersinergi dan mampu membangun Pohuwato kedepan.
“Wajah baru ketiga pimpinan berganti, harapan kami kepada Hj Beni, pak Hamdi dan Ibu Delpan, roh perjuangan dari aspirasi rakyat untuk memperhatikan apa yang menjadi keluhan masyarakat Pohuwato itu sendiri,” ungkap Nasir.//Kaco
3 Nama Pimpinan DPRD Pohuwato Sudah Diusulkan, Nasir Harap Bersinergi Demi Rakyat

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato dalam menjaga…

SUARAPOST.ID — Polemik tuntutan hak plasma masyarakat terhadap PT Inti Global Laksana (IGL) yang berujung…

SUARAPOST.ID – Akses para penambang tradisional dan pengemudi ojek menuju lokasi tambang di Kabupaten Pohuwato…

SUARAPOST.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, meminta aparat penegak hukum bertindak…















