SUARAPOST.ID – Upaya Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menjembatani penyelesaian sengketa kredit macet antara sejumlah nasabah BRI Cabang Marisa dengan pihak perbankan belum membuahkan hasil. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II, Rabu (5/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan karena masing-masing pihak masih bertahan pada pendiriannya.
Persoalan bermula dari aspirasi sejumlah debitur asal Kecamatan Paguat yang mengalami kredit macet sejak 2022. Mereka meminta kebijakan khusus berupa restrukturisasi kredit, keringanan bunga, pengurangan besaran angsuran, hingga penghapusan denda agar dapat kembali melanjutkan pembayaran.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan DPRD hanya berperan sebagai mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perbankan, diketahui sejumlah skema keringanan sebenarnya telah diberikan kepada para debitur.
“Substansi aspirasi masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu,” ujar Nirwan.
Menurutnya, perbedaan utama terletak pada besaran angsuran. Debitur menginginkan cicilan ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara pihak bank tetap mengacu pada ketentuan internal yang mengharuskan pembayaran minimal sesuai skema yang telah diberikan.
“Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.
Nirwan menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa antara debitur dan perbankan. Peran legislatif hanya sebatas memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Karena mediasi belum membuahkan hasil, Komisi II meminta debitur dan pihak BRI kembali membuka ruang negosiasi sebelum persoalan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Kami berharap kedua belah pihak kembali duduk bersama dan mengedepankan musyawarah. Kami juga meminta pihak perbankan tetap membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah selanjutnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini penyelesaian perkara telah memasuki tahap negosiasi, yang merupakan tahapan kedua dalam mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Apabila negosiasi kembali gagal mencapai kesepakatan, maka proses dapat berlanjut ke tahap eksekusi jaminan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain memfasilitasi dialog, Komisi II DPRD Pohuwato juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Gorontalo guna memastikan seluruh proses penanganan kredit bermasalah telah berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, pokok pinjaman debitur mencapai sekitar Rp250 juta. Hingga kini pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp21 juta, sehingga sisa pokok pinjaman masih berkisar Rp221 juta.
Sebelumnya, angsuran kredit berada di kisaran Rp7 juta per bulan. Setelah beberapa kali restrukturisasi yang diberikan pihak bank, besaran cicilan telah turun menjadi sekitar Rp5 juta, kemudian kembali menjadi sekitar Rp4 juta per bulan. Namun, debitur tetap menginginkan angsuran sebesar Rp500 ribu per bulan, permintaan yang hingga kini belum dapat dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Komisi II berharap komunikasi antara debitur dan BRI dapat kembali terjalin sehingga tercapai kesepakatan yang adil serta menghindari langkah eksekusi jaminan sebagai tahapan terakhir penyelesaian kredit bermasalah.




















