banner 728x250

Tiga Perkara Pidana Masuk Tahap II, Tiga Tersangka PETI Ikut Dilimpahkan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (27/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara PETI, penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit alat berat jenis excavator beserta kuncinya, pipa bercabang, alat dulang, selang, karpet, serta ember berisi material.

Tiga tersangka bersama barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Renly.

Selain perkara PETI, pada hari yang sama Satreskrim Polres Pohuwato juga melimpahkan dua perkara pidana lainnya yang telah berstatus P-21.

Perkara pertama yakni dugaan penganiayaan yang ditangani Unit I Tipidum, dengan tersangka berinisial UM. Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau badik.

Sedangkan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan seorang tersangka berinisial HM dalam perkara dugaan persetubuhan. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu lembar baju berwarna hijau.

Dengan pelimpahan tahap II ini, ketiga perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *