banner 728x250

Jangan Biarkan Tanah Libuo Dijual dalam Diam

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Arfan Dalanggo

SUARAPOST.ID – Pembentukan koperasi seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Koperasi mestinya lahir dari semangat kebersamaan, keterbukaan, dan keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Namun, bagaimana mungkin masyarakat merasa bahagia jika koperasi tambang yang menyangkut masa depan tanah, lingkungan, dan kehidupan mereka justru dibentuk tanpa penjelasan yang terang?

Bagaimana mungkin masyarakat diminta percaya, sementara mereka merasa menjadi orang terakhir yang mengetahui?

Di sinilah luka dan kecurigaan masyarakat Libuo harus didengar.

Libuo memiliki empat blok lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan empat blok tersebut menunjukkan bahwa wilayah Libuo memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan strategis. Karena itu, setiap rencana pengelolaan, termasuk pembentukan koperasi tambang, harus dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan melibatkan masyarakat secara menyuluruh sejak awal.

Jika benar koperasi tambang tersebut dibentuk tanpa sosialisasi yang memadai, maka pertanyaan masyarakat bukanlah bentuk perlawanan. Itu adalah hak. Hak untuk tahu apa yang akan terjadi pada tanah tempat mereka hidup, sumber air yang mereka gunakan, lingkungan yang diwariskan kepada anak-anak, serta masa depan keluarga mereka.

Mengapa pihak luar dan investor dapat mengetahui rencana tersebut lebih dahulu, sementara masyarakat Libuo sendiri masih bertanya-tanya? Mengapa orang lain seolah sudah menyiapkan masa depan dari sumber daya alam Libuo, sedangkan warga setempat belum diberi ruang untuk memahami dan menyampaikan sikap?

Ini bukan sekadar pembentukan koperasi.

Ini menyangkut tambang. Ini menyangkut tanah. Ini menyangkut air. Ini menyangkut kesehatan, lingkungan, mata pencaharian, dan masa depan anak-anak Libuo.

Tambang bukan kegiatan tanpa risiko. Ketika tanah digali, yang hilang bukan hanya lapisan bumi. Bisa jadi sumber air tercemar, lahan rusak, kebun kehilangan kesuburan, dan masyarakat kehilangan ruang hidup. Ketika keuntungan dibawa keluar, yang tersisa bagi warga bisa saja hanya debu, lubang, kerusakan lingkungan, dan janji-janji yang tidak pernah ditepati.

Masyarakat Libuo tidak menolak pembangunan. Masyarakat juga tidak alergi terhadap investasi atau kehadiran pihak luar. Tetapi masyarakat menolak jika kekayaan alam di wilayahnya dikelola secara diam-diam, sementara mereka hanya dijadikan nama dalam dokumen dan pelengkap dalam proses administrasi.

Jangan sampai koperasi hanya menjadi pintu masuk bagi kepentingan segelintir orang. Jangan sampai atas nama kesejahteraan masyarakat, sumber daya alam Libuo justru dikuasai oleh mereka yang tidak tinggal di sana, tidak merasakan dampaknya, dan tidak akan ikut menanggung penderitaan ketika lingkungan rusak.

Jika tambang benar-benar untuk rakyat, mengapa rakyat tidak dilibatkan sejak awal Jika koperasi benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, mengapa informasi tidak dibuka seluas-luasnya?

Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa masyarakat harus mencari-cari jawaban sendiri?

Keterlibatan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan, bahkan Kabupaten juga harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah masyarakat, menyampaikan informasi dengan jujur, melindungi kepentingan warga, dan memastikan tidak ada keputusan besar yang dibuat tanpa partisipasi masyarakat.

Jangan biarkan masyarakat merasa ditinggalkan di tanahnya sendiri.

Masyarakat berhak mengetahui siapa siapa saja pendiri koperasi tambang dan sudah berapa koperasi dibentuk tersebut, siapa anggotanya, dari mana modalnya, siapa investor yang terlibat, apa bentuk kerja samanya, komoditas apa yang akan ditambang, di mana wilayah operasinya, bagaimana perizinannya, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, serta berapa besar manfaat yang benar-benar akan diterima masyarakat Libuo.

Bukan janji. Bukan kata-kata manis. Bukan sekadar pernyataan bahwa semua ini demi kesejahteraan rakyat. Masyarakat membutuhkan dokumen, penjelasan, dan jaminan yang dapat diperiksa.

Sebab ketika informasi ditutup, kecurigaan akan tumbuh. Ketika kecurigaan diabaikan, luka sosial akan semakin dalam. Dan ketika masyarakat merasa tanah serta masa depannya sedang diambil tanpa persetujuan yang layak, konflik hanya tinggal menunggu waktu.

Jangan sampai anak-anak Libuo kelak bertanya kepada orang tuanya: mengapa tanah kami rusak, tetapi kami tetap miskin? Mengapa sumber air kami berubah, tetapi keuntungan tambang tidak pernah tinggal di sini? Mengapa orang lain menjadi kaya, sementara kami hanya mewarisi kerusakan?

Pertanyaan seperti itu akan menjadi kesedihan yang tidak mudah disembuhkan.

Karena itu, sosialisasi tidak boleh dilakukan sekadar sebagai formalitas. Jangan hanya mengumpulkan warga setelah keputusan hampir selesai. Jangan hanya menyampaikan rencana tanpa membuka ruang keberatan. Sosialisasi harus menjadi forum yang jujur, terbuka, dan bermakna—tempat masyarakat dapat bertanya, menolak, memberi masukan, serta memahami seluruh risiko dan manfaat kegiatan pertambangan di empat blok WPR Libuo.

Masyarakat harus dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan setelah semuanya berjalan.

Jika koperasi tambang ini memang untuk masyarakat, maka seluruh prosesnya harus dibuka kepada publik. Struktur kepengurusan, daftar anggota, sumber modal, kerja sama dengan investor, perizinan, rencana operasi, kajian lingkungan, mekanisme pembagian keuntungan, perlindungan tenaga kerja, serta jaminan pemulihan lingkungan harus dapat diketahui dan diawasi bersama.

Jangan biarkan nama koperasi dipakai untuk membungkus kepentingan pribadi. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima sisa-sisa keuntungan, sementara mereka menanggung seluruh risiko.

Jangan biarkan Libuo menjadi tempat orang lain mengambil kekayaan, lalu meninggalkan kerusakan.

Libuo bukan tanah kosong. Libuo bukan wilayah tanpa suara. Libuo memiliki empat blok lokasi WPR dan masyarakat yang berhak tahu, berhak bertanya, berhak menolak, berhak mengawasi, dan berhak menikmati manfaat dari setiap kegiatan yang berlangsung di tanah mereka.

Kritik ini bukan upaya menghambat pembangunan. Kritik ini adalah bentuk kepedulian agar pembangunan tidak berubah menjadi pengorbanan masyarakat. Ini bukan antiinvestasi, bukan anti-orang luar, dan bukan anti-koperasi. Namun, masyarakat menolak jika masa depan mereka ditentukan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak-pihak yang tidak pernah merasakan langsung dampak dari keputusan tersebut.

Tambang boleh dikelola. Investasi boleh masuk. Koperasi boleh dibentuk. Tetapi jangan pernah menjual masa depan Libuo dalam diam.

Jangan tukar tanah dengan janji. Jangan tukar air dengan keuntungan sesaat. Jangan tukar keselamatan anak-anak dengan kepentingan segelintir orang.

Sebab ketika tambang pergi, yang mungkin tertinggal bukan kesejahteraan, melainkan lubang, debu, air yang tercemar, dan masyarakat yang menyesal karena pernah diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *