SUARAPOST.ID – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-34 yang digelar, Senin (20/7/2026).
Selain persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD, rapat juga dilanjutkan dengan Pembicaraan Tingkat I terhadap 10 Ranperda Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 serta penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang memuat 21 catatan strategis untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus, Nasir Giasi. Sejumlah persoalan mendasar menjadi sorotan DPRD, mulai dari tata kelola aset daerah, rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), distribusi tenaga guru, hingga manajemen keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Nasir Giasi menjelaskan, Pansus meminta pemerintah daerah melalui Badan Keuangan, khususnya bidang aset, melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah. Menurutnya, tata kelola aset yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah sekaligus menghindari sengketa hukum atas aset milik pemerintah.
“Pansus merekomendasikan agar tata kelola aset daerah diperbaiki secara menyeluruh sebagai upaya mencegah kerugian daerah serta menghindari gugatan terhadap aset pemerintah,” ujar Nasir.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti menurunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Pansus, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum mampu memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.
Karena itu, Pansus merekomendasikan penerapan sistem digital dalam pengelolaan PAD serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan. DPRD juga meminta Bupati dan Wakil Bupati melakukan evaluasi terhadap OPD yang bertanggung jawab atas pencapaian target PAD.
“Pansus berharap pemerintah daerah mengevaluasi kinerja OPD pengampu PAD agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal,” katanya.
Pada sektor pendidikan, Pansus menemukan adanya surplus atau penumpukan tenaga guru berdasarkan data Dapodik di sejumlah sekolah. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Nasir, ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan berdampak pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kelebihan guru dapat memicu kerugian negara karena penempatannya tidak tepat sasaran, termasuk berdampak pada tata kelola Dana BOS,” ungkapnya.
Sementara itu, di sektor kesehatan, DPRD turut menyoroti tata kelola keuangan BLUD RSUD Pohuwato. Persoalan tersebut bahkan telah dibahas bersama Wakil Bupati dalam pembahasan Pansus.Pansus menilai manajemen keuangan rumah sakit masih memerlukan pembenahan, terutama terkait mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi tenaga dokter.
“Pansus merekomendasikan agar besaran TPP yang diberikan kepada dokter disesuaikan dengan tingkat profesionalisme, kompetensi, dan kinerja masing-masing sesuai bidang keahliannya,” tegas Nasir.
Melalui 21 rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Pohuwato berharap Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera menindaklanjuti seluruh catatan yang telah disampaikan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.




















