banner 728x250

Busur Melayang di Tengah Malam, Tersangka Panah Wayer Masuk Tahap II

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Polsek Popayato Barat menyerahkan tersangka berinisial M.I.M. bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (28/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Dalam perkara ini, M.I.M. disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan, peristiwa bermula ketika M. Sahrul Abusama mengendarai sepeda motor dengan membonceng Eben Heiser Bondi dari arah pos perbatasan menuju Desa Molosipat Utara.

Saat melintas di lokasi kejadian, M. Sahrul melihat tersangka berada di pinggir jalan bersama seorang warga lainnya. Saat itu, tersangka disebut sedang memegang panah wayer.

M. Sahrul kemudian sempat menghentikan kendaraannya dan berbincang dengan warga yang berada bersama tersangka. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan.

Namun, setelah meninggalkan lokasi, korban kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa dirinya terkena busur.

“Setelah meninggalkan lokasi, korban menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya terkena busur, ‘kena busur saya’. M. Sahrul kemudian membawa korban menuju rumah kepala dusun untuk mendapatkan pertolongan,” ujar Iptu Renly.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *