SUARAPOST.ID – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (27/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula pada Kamis (11/6/2026) ketika personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan patroli di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 40 jeriken berisi solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Mega Carry. Pengemudi berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.




















