banner 728x250

Terendus Simpan Sabu, Pria di Pohuwato Timur Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pohuwato terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas sekaligus keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.10 Wita, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H. berhasil mengamankan A.S. alias M di Desa Pohuwato Timur tanpa perlawanan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Budi.

Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna ungu,” jelasnya.

Saat ini, A.S. alias M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang diduga dikuasai pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *